Kamis; 23 Februari 2012 | 07:45 WIB | Ganti Bahasa :

Petisi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian di Sampang

(Jakarta, 07/02/2012)



Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah mengalami pembiaran. Pemerintah dan aparat keamanan yang sebelumnya sudah tahu akan terjadi tindakan anarkis tidak berbuat banyak untuk mencegah pembakaran rumah dan pengusiran tersebut. Berlanjut pada tanggal 12 Januari lalu, 352 pengungsi dipaksa pulang tanpa ada jaminan keamanan dan pemimpinnya dipaksa meninggalkan tanah kelahirannya karena dituduh mengajarkan aliran sesat pada masyarakat.

Berbagai jenis ruang dialog mulai level kecamatan hingga propinsi telah dilakukan untuk mempertemukan perspektif saling menghormati dalam keragaman keyakinan. Akan tetapi, segala upaya tersebut gagal dan berujung pada pemupukan kebencian antara penganut Sunni-Syiah di masyarakat Sampang. Bahkan, hingga hari ini tidak ada kepastian hukum yang bisa mendidik masyarakat bahwa beribadah dan berkeyakinan di negara ini bebas dan dilindungi. Para pelaku pembakaran rumah sampai saat ini juga masih berkeliaran dan tidak ada tindakan dari aparat keamanan untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Entah apa yang terjadi pada aparat di Sampang.

Para penganut Syiah dipaksa untuk meninggalkan keyakinannya dan mendapat tekanan sosial seperti ancaman pengusiran, pembakaran dan juga pembunuhan. Pada level ini, masyarakat menutup mata pada perbedaan apapun yang ada di sekitar mereka. Yang mengerikan ketika seluruh elemen pemerintahan satu kata untuk menenggelamkan isu ini dan sama sekali tidak mau mengambil risiko untuk melihat masa depan penghormatan atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan di masyarakat.

Banyak pihak yang melihat isu ini sebelah mata karena belum sampai terjadi pertumpahan darah. Tetapi, sekaligus pihak tersebut melupakan bahwa perbedaan telah menjadi lazim untuk dijadikan alat justifikasi melakukan kekerasan dan menggandakan energi kebencian. Masa depan generasi penuh benci akan tertanam. Ratusan perempuan akan menceritakan pengalaman kelam mereka kepada anak-anaknya.

Jika ratusan masalah dengan motif semacam ini tak kunjung menemui model penyelesaian, maka mungkin besok, minggu depan, atau bahkan mungkin beberapa jam lagi kita akan mendengar hal yang sama di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya pengusiran 18 warga Syiah di Cikajang, Garut, Jawa Barat. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan ancaman dan teror. Akibatnya, saat ini anak-anak dan perempuan masih shock.

Diperparah lagi dengan statement Menteri Agama, Suryadharma Ali yang mengatakan bahwa Syiah bukan Islam yang kemudian justru menjadikan situasi di beberapa daerah memanas, seperti di Sampang, Madura. Pernyataan ini seharusnya tidak muncul dari seorang menteri agama yang sebenarnya bisa mengayomi semua agama dan keyakinan di Indonesia karena semua umat telah dilindungi oleh konstitusi.

Untuk itu kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian di Sampang mendesak kepada;
1. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegakkan konstitusi dalam menjamin hak-hak warga sipil di Nangkrenang, Karang Gayam, Sampang Madura yang saat ini terancam kebebasannya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III untuk segera memanggil Kapolri dan memintai pertanggungjawabannya.
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran 3 rumah dan pengusiran warga di Dusun Nangkrenang, Karang Gayam, Sampang, Madura.

Tuntutan ini didukung oleh:
The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, LBH APIK, SEJUK, ICRP, KAPAL Perempuan, Kalyanamitra


Jakarta, 7 Februari 2012

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian di Sampang



 




Berita Terkait :


PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...

HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...

PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...

Link Terkait :

.:: Konfirmasi Donasi ::.
 
Siapakah yang paling dirugikan dalam berbagai kasus kekerasan atas nama agama?

Kelompok Perempuan
Kelompok Laki-Laki
Kelompok Anak-Anak



Pengunjung ke : 0000036635
Your IP : 38.107.179.231