Kamis; 23 Februari 2012 | 08:01 WIB | Ganti Bahasa :

Pers Release Kasus Sampang

(Jakarta, 17/01/2012)



Kasus pembakaran rumah ibadah yang berujung pengusiran kepada para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah mengalami pembiaran. Setelah pada tanggal 12 Januari lalu, 352 pengungsi dipaksa pulang dan pemimpinnya dipaksa meninggalkan tanah kelahirannya karena dituduh mengajarkan aliran sesat pada masyarakat.

Berbagai jenis ruang dialog mulai level kecamatan hingga Propinsi telah dilakukan untuk mempertemukan perspektif saling menghormati dalam keragaman keyakinan. Akan tetapi, segala upaya tersebut gagal dan berujung pada pemupukan kebencian antara penganut Sunni-Syiah di masyarakat Sampang. Bahkan, hingga hari ini tidak ada kepastian hukum yang bisa mendidik masyarakat bahwa beribadah dan berkeyakinan di negara ini bebas dan dilindungi.

Para penganut Syiah dipaksa untuk meninggalkan keyakinannya dan mendapat tekanan sosial seperti ancaman pengusiran, pembakaran dan juga pembunuhan. Pada level ini, masyarakat menutup mata pada perbedaan apapun yang ada di sekitar mereka. Yang mengerikan ketika seluruh elemen pemerintahan satu kata untuk menenggelamkan isu ini dan sama sekali tidak mau mengambil resiko untuk melihat masa depan penghormatan atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan di masyarakat.

Banyak pihak yang melihat isu ini sebelah mata karena belum menumpahkan pertumpahan darah. Tapi, sekaligus pihak tersebut melupakan bahwa perbedaan telah menjadi lazim untuk dijadikan alat justifikasi melakukan kekerasan dan menggandakan energi kebencian. Masa depan generasi penuh benci akan tertanam. Ratusan perempuan akan menceritakan pengalaman kelam mereka kepada anak-anaknya.

Jika ratusan masalah dengan motif semacam ini tak kunjung menemui model penyelesaian, maka mungkin besok, minggu depan, atau bahkan mungkin beberapa jam lagi kita akan mendengar hal yang sama di berbagai daerah di Indonesai.



 




Berita Terkait :


PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...

HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...

PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...

Link Terkait :

.:: Konfirmasi Donasi ::.
 
Siapakah yang paling dirugikan dalam berbagai kasus kekerasan atas nama agama?

Kelompok Perempuan
Kelompok Laki-Laki
Kelompok Anak-Anak



Pengunjung ke : 0000036662
Your IP : 38.107.179.231