Pers Release Kasus Sampang
(Jakarta, 17/01/2012)Berbagai jenis ruang dialog mulai level kecamatan hingga Propinsi telah dilakukan untuk mempertemukan perspektif saling menghormati dalam keragaman keyakinan. Akan tetapi, segala upaya tersebut gagal dan berujung pada pemupukan kebencian antara penganut Sunni-Syiah di masyarakat Sampang. Bahkan, hingga hari ini tidak ada kepastian hukum yang bisa mendidik masyarakat bahwa beribadah dan berkeyakinan di negara ini bebas dan dilindungi.
Para penganut Syiah dipaksa untuk meninggalkan keyakinannya dan mendapat tekanan sosial seperti ancaman pengusiran, pembakaran dan juga pembunuhan. Pada level ini, masyarakat menutup mata pada perbedaan apapun yang ada di sekitar mereka. Yang mengerikan ketika seluruh elemen pemerintahan satu kata untuk menenggelamkan isu ini dan sama sekali tidak mau mengambil resiko untuk melihat masa depan penghormatan atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan di masyarakat.
Banyak pihak yang melihat isu ini sebelah mata karena belum menumpahkan pertumpahan darah. Tapi, sekaligus pihak tersebut melupakan bahwa perbedaan telah menjadi lazim untuk dijadikan alat justifikasi melakukan kekerasan dan menggandakan energi kebencian. Masa depan generasi penuh benci akan tertanam. Ratusan perempuan akan menceritakan pengalaman kelam mereka kepada anak-anaknya.
Jika ratusan masalah dengan motif semacam ini tak kunjung menemui model penyelesaian, maka mungkin besok, minggu depan, atau bahkan mungkin beberapa jam lagi kita akan mendengar hal yang sama di berbagai daerah di Indonesai.
Berita Terkait :
- Aksi Seribu Bunga untuk Natal dan Perdamaian
- Press Release AMAN Indonesia
- Pemuda Tak Gengsi Bergelut dengan Sampah
- Advokasi RUU KUB Butuh Sikap Kritis
- RUU KUB Dikhawatirkan Malah Picu Konflik Agama
- AMAN Indonesia dan Mitra Dampingi Perwakilan Syiah ke Komisi III DPR RI
- Petisi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian di Sampang
PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...
HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...
PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...
Link Terkait :
(Ketua SP Pondok ...
- Annual Meeting AMAN
- Dilema Kebebebasan Beragama di Indonesia : Studi Kasus Pembakaran Rumah Ibadah di Sampang Madura
- AMAN Indonesia dan Mitra Dampingi Perwakilan Syiah ke Komisi III DPR RI
- Sekolah Perempuan
- Community Gathering Memelihara Hubungan Harmonis Keluarga dan Antarwarga
.:: Konfirmasi Donasi ::.
Pengunjung ke : 0000036662
Your IP : 38.107.179.231