AMAN Indonesia dan Mitra Dampingi Perwakilan Syiah ke Komisi III DPR RI
(Jakarta, 20/01/2012)
AMAN Indonesia beserta Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan PP Muhammadiyah ikut mendampingi proses ini. AMAN melihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hak konstitusi. Warga Syiah juga warga Negara Indonesia yang seharusnya juga dilindungi oleh Negara. Mereka juga berhak untuk meyakini keyakinannya tanpa ada pembatasan karena Undang-undang Dasar Negara (UUD) 1945 pasal 29 ayat 2 telah menjamin semua warga negaranya untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaanya. Islam juga menjamin hak seseorang untuk memilih keyakinannya tanpa ada paksaan (Qs. Al-Baqarah ayat 256).
Ada lima tuntutan yang diajukan dalam pertemuan di ruang sidang Komisi III saat itu. Pertama, menuntut pihak Polri untuk menangkap dalang dan pelaku pembakaran rumah, musholla, dan madrasah milik penganut Ahlul Bait (Syiah) di Karang Gayam, Sampang yang terjadi pada hari Kamis pagi 29 Desember 2011. Kedua,menuntut pemerintah untuk membangun kembali bangunan yang musnah dan merehabilitasi 307 korban. Tidak boleh lagi ada sisa-sisa kekerasan yang dapat membangkitkan kembali trauma warga. Ketiga, menuntut pemerintah untuk mempraktikkan HAM dalam bentuk penghentian kriminalisasi terhadap Ustadz Tajul yang jelas-jelas sebagai korban kemanusiaan. Keempat, menuntut pemerintah untuk bersikap lebih responsif terhadap ajaran agama yang toleran. Kelima, menuntut pemerintah untuk kembali menggalakkan nilai-nilai Pancasila yang sangat menghargai perbedaan, musyawarah, dan gotong royong sehingga setiap warga negara mempunyai filter dalam menerima faham-faham asing yang anti persatuan dan kemajemukan bangsa.
Tuntutan ini mendapat respon baik dari Komisi III. Melalui wakil ketuanya, M. Nasir Djamil, Komisi III menyatakan pihaknya dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat bahwa kasus di Sampang merupakan pelanggaran HAM. Komisi III berjanji akan segera mengupakan penyelesaian kasus tersebut, di antaranya dengan mengundang Kapolri untuk dimintai penjelasan.
Selain kepada Komisi III, Ustadz Tajul dan rekan-rekan juga akan menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selanjutnya, AMAN dan mitra akan berusaha untuk terus melakukan advokasi dalam rangka melakukan rekonsiliasi konflik di Sampang, tepatnya di Dusun Nangkerenang, Desa Karang Gayam. AMAN melihat kedua kelompok ini, baik Syiah maupun Sunni merupakan korban dari fanatisme faham keagamaan dan kemiskinan struktural dimana masyarakat di Nangkerenang jauh dari akses pendidikan, kesehatan maupun akses ekonomi. (Mh/An)
Berita Terkait :
PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...
HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...
PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...
Link Terkait :
(Ketua SP Pondok ...
- Annual Meeting AMAN
- Dilema Kebebebasan Beragama di Indonesia : Studi Kasus Pembakaran Rumah Ibadah di Sampang Madura
- AMAN Indonesia dan Mitra Dampingi Perwakilan Syiah ke Komisi III DPR RI
- Sekolah Perempuan
- Community Gathering Memelihara Hubungan Harmonis Keluarga dan Antarwarga
.:: Konfirmasi Donasi ::.
Pengunjung ke : 0000036674
Your IP : 38.107.179.231