Perempuan: Di antara peran sebagai perempuan dan keinginan untuk terus maju
(Jakarta, 11/01/2012)Duduk bersandar di barisan belakang, sembari menyusui bayinya yang berusia sekitar 5 bulan, seorang perempuan berambut ikal pendek, dengan usia sekitar 33 tahun secara seksama menonton film “Perempuan Komunitas” di PAUD RW 03 Kelurahan Loji, Bogor yang diputar dalam rangkaian roadshow pemutaran film atas kerjasama AMAN Indonesia dengan Sekolah Perempuan Aktif Kreatif (SPAK) Loji, Bogor.
Roadshow ini dilaksanakan di tiga Sekolah Perempuan (SP), SP Pondok Bambu-Jakarta Timur, Cakung Barat-Jakarta Timur, dan Loji-Bogor. Yang pertama dilaksanakan di Pondok Bambu pada hari Minggu, 20 November 2011. Yang kedua di SPAK Loji pada hari Rabu, 23 November 2011. Dan yang ketiga di SP Cakung Barat pada hari Minggu, 27 November 2011. Film yang diputar adalah tentang aktivitas kelompok-kelompok perempuan di beberapa wilayah. Film pertama bertemakan “Kartini dan Pembebasan Perempuan”. Film ini menggambarkan kondisi perempuan saat ini, perjuangan mereka menghadapi sulitnya kehidupan, serta usaha-usaha yang mereka lakukan dalam rangka memperoleh hak-hak sebagai perempuan merdeka, salah satu caranya dengan berkelompok. Pembuat film pendek ini ingin menyampaikan bahwa pengaruh Kartini, khususnya melalui surat-surat yang ditulis untuk teman-temannya di Belanda telah menginspirasi banyak perempuan untuk melakukan perubahan menuju arah yang baik. Film kedua bercerita tentang sekelompok perempuan di Pondok Bambu yang mulai berkelompok dan melakukan perubahan, dengan bergabung dalam Sekolah Perempuan Damai. Di film ketiga, penonton diajak melihat perubahan-perubahan yang terjadi dalam diri beberapa orang perempuan di beberapa daerah setelah bergabung dalam satu kelompok. Dalam film tersebut, ada pengakuan langsung dari beberapa orang perempuan yang merasa telah mengalami perubahan dalam dirinya setelah mereka berkelompok.
Selain perempuan berambut ikal tersebut, masih ada beberapa ibu yang juga hadir dengan membawa balita mereka. Bahkan, ada seorang ibu yang membawa dua anaknya yang masih balita.
Hal yang hampir sama juga terjadi ketika pelaksanaan pemutaran film di Cakung Barat. Di sana terlihat beberapa ibu membawa juga anak balitanya. Sambil sesekali disibukkan dengan rengekan anak-anak mereka karena minta dibelikan jajanan, mereka tetap antusias menonton film yang disuguhkan.
Di tengah-tengah kesibukan mengurus anak, para perempuan dari 3 SP tetap antusias datang dan menyimak film yang diputar dan juga informasi yang diberikan. Terbukti, tugas “keperempuanan” yang diberikan oleh budaya, seperti mengurus anak dan mengerjakan pekerjaan rumah, tidak dapat mengalahkan minat dan semangat mereka untuk terus belajar.
Ya, seperti apa yang dikonsepsikan oleh Feminis Perancis, Simon De Beauvoir dalam Le Deuxieme Sexe bahwa perempuan adalah “other”. Perempuan tidak pernah menjadi dirinya sendiri, dia selalu dikonstruksi dan dilekatkan pada orang lain: ketika belum menikah, dia selalu menjadi anak bapak dan ibunya; ketika menikah, identitasnya dilekatkan pada suaminya; dan ketika memiliki anak, selalu dilekatkan pada identitas anaknya. Perempuan menjadi tidak memprioritaskan dirinya. Dia akan selalu memikirkan terlebih dahulu orang tuanya, suaminya, anaknya, bahkan masyarakat sekelilingnya, baru terakhir dirinya. Perempuan tidak pernah bebas menjadi dirinya sendiri.
Pandangan Simon De Beauvoir ini langsung terlintas dalam pikiran saya ketika saya melihat ibu-ibu ini. Menjadi seorang perempuan ternyata tidaklah mudah. Untuk sekadar memberikan kesempatan bagi dirinya sendiri mendapatkan informasi –yang sebenarnya merupakan hak asasi yang melekat pada diri mereka sebagai manusia– mereka tetap diharuskan menjalankan perannya sebagai seorang “perempuan”. Tapi perempuan-perempuan ini tidak menyerah begitu saja. Dengan hadirnya meraka dalam pemutaran film ini, seakan-akan mereka ingin menyatakan bahwa mereka tidak ingin berhenti memberikan hak kepada tubuh mereka sendiri untuk berkembang dan terus maju. (By)
***
Berita Sekolah Perempuan Terkait :
PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...
HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...
PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...
Link Terkait :
(Ketua SP Pondok ...
- Annual Meeting AMAN
- Dilema Kebebebasan Beragama di Indonesia : Studi Kasus Pembakaran Rumah Ibadah di Sampang Madura
- AMAN Indonesia dan Mitra Dampingi Perwakilan Syiah ke Komisi III DPR RI
- Sekolah Perempuan
- Community Gathering Memelihara Hubungan Harmonis Keluarga dan Antarwarga
.:: Konfirmasi Donasi ::.
Pengunjung ke : 0000036651
Your IP : 38.107.179.230