Kamis; 23 Februari 2012 | 07:48 WIB | Ganti Bahasa :

PETA SITUS AMAN Indonesia



BERANDA
: Sebagaimana layaknya salah satu fungsi beranda (halaman muka), adalah kiasan tentang “siapa” sang pemilik rumah.

AGENDA
: memuat beberapa jadual kegiatan, baik terkait dengan AMAN Indonesia ataupun Pembangunan Perdamaian secara umum

WACANA
: adalah tulisan berupa artikel, essai dan sebagainya terkait dengan Pembangunan Perdamaian, khususnya oleh perempuan

BERITA
: baik berskala nasional dan/ international terkait dengan Pembangunan Perdamaian secara umum (menyangkut isu-isu terbaru tentang perempuan, pluralisme, multikulturalisme, toleransi, HAM, dll)

GALERI
: adalah koleksi foto-foto kegiatan AMAN Indonesia, serta beberapa file yang dapat diunduh, seperti film dokumenter koleksi AMAN Indonesia, SALAM Friday Newsletter, Majalah Triwulan AMANA, dan sebagainya

SEKOLAH PEREMPUAN
: akan selalu mengup date informasi-informasi yang berhubungan dengan Sekolah Perempuan. Baik di Pamona, Malei Lage (Poso), Kp Sawah dan Pd Bambu (Jakarta) serta Loji (Bogor)

PROFILE
: terkait dengan identitas lembaga atau organisasi. Tentang visi dan misi organisasi, nilai dan strategi pendekatan yang digunakan serta badan pengurus dan pekerja

ACTIVITY
: adalah konsep dasar tentang aksi nyata AMAN Indonesia dalam konteks Pembangunan Perdamaian

NETWORK
: jejaring yang selama ini telah dilakukan oleh AMAN Indonesia. Baik dengan pihak donor, organisasi lain, komunitas dampingan ataupun pihak-pihak lain yang terkait

CONTACT US
: adalah informasi tentang posisi kantor AMAN Indonesia dan media-media lain yang bisa digunakan sebagai ajang komunikasi

DONATE US
: sebagai salah satu wujud keinginan untuk berpartisipasi dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat harmonis tanpa kekerasan, AMAN Indonesia menyajikan beberapa testimoni serta laporan berkala terkait dengan kerja-kerja AMAN Indonesia.



PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...

HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...

PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...

Link Terkait :

.:: Konfirmasi Donasi ::.
 
Siapakah yang paling dirugikan dalam berbagai kasus kekerasan atas nama agama?

Kelompok Perempuan
Kelompok Laki-Laki
Kelompok Anak-Anak



Pengunjung ke : 0000036640
Your IP : 38.107.179.231