Hak Perempuan dalam Agama dan Konstitusi
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasar pasal tersebut sangatlah jelas bahwasannya baik dalam hak ataupun kewajiban tidak ada diskriminasi terhadap golongan ataupun gender tertentu. John Locke dalam penjelasannya mengenai keadaan alamiah menyatakan bahwa keadaan alamiah adalah keadaan dimana manusia hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan, tak ada rasa takut dan penuh kesetaraan (Suhelmi, 2007). Namun, dalam realita kehidupan bermasyarakat masih sering terjadi diskriminasi yang khususnya berkaitan masalah gender. Marginalisasi terhadap perempuan masih sering terjadi. Perempuan masih dianggap sebagai kaum yang lemah. Perempuan diberikan ruang yang sangat sempit untuk mengekspresikan dirinya sebagai manusia yang utuh.
Nilai-nilai di atas tidak hanya terdapat dalam undang-undang dasar. Agama pun mengakui tentang hak atas perempuan. Seperti difirmankan Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 32: “Bagi lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya”. Ini merupakan bukti bahwa dalam agama pun perempuan diakui dan tidak didiskriminasikan. Konsep keadilan bagi kaum laki-laki dan perempuan yang dibangun oleh agama sudah sangat jelas dan proporsional, tinggal bagaimana manusia bisa mengaplikasikannya dalam tindakan nyata.
Sebenarnya secara konkret dan spesifik pengakuan dunia atas hak perempaun dimulai tahun 1953. Pada tahun tersebut, PBB melakukan konvensi tentang Hak Politk Wanita yang kemudian 14 tahun berikutny, tepatnya tahun 1967, disusul dengan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk dikriminasi terhadap wanita. Indonesia sendiri sebagai negara yang sejatinya telah memiliki ide tentang keadilan hak bagi perempuan kemudian mengimplementasikannya ke dalam UU No. 68 tahun 1958 dan UU No. 7 tahun 1984. Setelah ratifikasi terhadap dua kovenan yang menyangkut masalah perempuan, keadilan dan hak perempuan Indonesia mengalami kemajuan. Mereka kemudian memiliki hak sama baik dalam politik, hukum, ataupaun secara status sosial.
Aplikasi dua kovenan tentang hak perempuan di Indonesia bisa dikatakan cukup berhasil. Seperti diketahui, paradigma tradisional sebagian besar masyarakat Indonesia sebelum ratikasi tersebut menganggap tugas perempuan hanya di kasur (tempat tidur), dapur, sumur (bak mandi atau bak untuk mencuci). Namun, setelah ratifikasi, paradigma tradisional tentang perempuan mengalami perubahan yang lebih modern. Terbukti dengan lebih dilibatkannya mereka dalam wilayah politik ataupun kegitan sosial lainnya. Perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan kaum lali-laki untuk berekspresi.
* Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sedang mengikuti program magang di AMAN Indonesia
Wacana Terkait :
PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PERDAMAIAN DI SAMPANG
Kasus pembakaran rumah dan rumah ibadah yang berujung pada pengusiran para penganut Syiah di Sampang Madura pada tanggal 29 Desember 2011 telah ...
HAK PEREMPUAN DALAM AGAMA DAN KONSTITUSI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 dinyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung ...
PENGURUS SP DALAM REMBUG RW
Rohimah
(Ketua SP Pondok ...
Link Terkait :
(Ketua SP Pondok ...
- Annual Meeting AMAN
- Dilema Kebebebasan Beragama di Indonesia : Studi Kasus Pembakaran Rumah Ibadah di Sampang Madura
- AMAN Indonesia dan Mitra Dampingi Perwakilan Syiah ke Komisi III DPR RI
- Sekolah Perempuan
- Community Gathering Memelihara Hubungan Harmonis Keluarga dan Antarwarga
.:: Konfirmasi Donasi ::.
Pengunjung ke : 0000036632
Your IP : 38.107.179.232